
šššš- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar Rapat Pembahasan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampenya (APK) di Rumah Makan Citra Moengko, Kamis (16/11-23).
Komisioner KPU Poso dihadiri Dewi Yul Nawawi Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Alfred Sabintoe Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) dan Roni Mathindas Kordiv Teknis Penyelenggaraan.
Menurut Roni Mathindas, rapat ini bertujuan membahas pemasangan alat peraga kampenya oleh PartaiPolitik menjelang tahapan kampanye mendatang.
Untuk memastikan pihak KPU Poso meminta keterangan langsung dari pihak berkompeten pihak Polres Poso, Kesbangpol Kabupaten Poso, Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PUPR.
“Sehingga kegiatan ini akan membahas titik-titik APK yang mana perbolehkan dan yang mana tidak dibolehkan,” jelas Roni
Ia mencotohkan, seperti APK yang digunakan di tempat yang dapat mencelakai orang atau menghalangi pandangan pengendara lainnya yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023.
Sementara menurut Alfred Sabintoe, lokasi pemasangan alat kampanye, pihak KPU akan melakukan inventarisasi tiap desa atau kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Poso.
Selanjutbya kata Alfred, pihak KPU akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR meminta secara teknis dan titik-titik dibutuhkan, kemudian akan tertuang dalam berita acara.
Namun demikian, beberapa tempat telah dapat disimpulkan mengenai tempat yang diperolehkan atau, antara lain tidak diperbolehkan pemasangan dilakukan di fasilitas umum berupa sekolah, rumah ibadah, gedung pemerintah, tiang penerangan jalan, ukuran baliho APK dan jarak dari bahu jalan. ššš
Opini Anda