POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melaksanakan proses penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana pencurian, pada Rabu (19/11/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kantor Kejari Poso sekitar pukul [Masukkan Waktu] WITA. Penerimaan dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Torio Kamba, S.H., setelah berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam proses Tahap II ini, penyidik menyerahkan satu orang tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP juncto sub Pasal 362 KUHP.
Selain tersangka, JPU juga menerima pelimpahan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit senapan angin kaliber 4,5 jenis gelljuk merek BJ Hunter berwarna hitam.
Setelah pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan. SON

Opini Anda