POSO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali menempuh Restorasi Justice (RJ) terhadap 1 perkara tindak pidana penganiayaan, di Kantor Kejari Poso, Senin (29/01-24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Imam Sutopo, SH, MH memastikan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap satu perkara tindak pidana penganiayaan telah melewati proses dan mekanisme.
Ia mengatakan permohonan pengajuan terhadap 1 (satu) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Amin, S.H mendampingi Kajari mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP 2. Perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat.
“Bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, korban memaafkan perbuatan tersangka, dan tersangka menyesali perbuatannya, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai dasar pertimbangan, lewat Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT 16/P2.13/Eoh.2/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024, peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
“Sebelumnya kami telah melaksanakan, terpenuhinya syarat perkara dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, Melakukan pemanggilan para pihak terdiri dari Tokoh Agama Idam Yusuf dengan surat panggilan Nomor B008/P.2.13/Eoh.2/01/2024, pada 12 Januari 2024, Tokoh Masyarakat Markus Lasirima dengan surat panggilan Nomor B 009/P.2.13/Eoh.2/01/2024 pada 12 Januari 2024, kedua korban dan tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada kesempatan itu, di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozy Haroman, S.H ditawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Bahkan, untuk perkara pidana yang bisa dilaksanakan melalui proses keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Perkara ini dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Dengan digelarnya Restorative Justice kata dia, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan damai. 𝐒𝐎𝐍
Opini Anda