𝐏𝐎𝐒𝐎- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah Barang Bukti (Babuk) dari 7 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di lapangan Futsal Kejari Poso, Kamis (20/07-23).
Pemusnahan barang bukti bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Imam Sutupo, SH, MH, ikut memusnahkan Kasat Reskrim Polres Poso, Kasat Narkoba Polres Poso, BNNK Poso.
Plt Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Kejari Poso, M. Reza Kurniawan, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Poso.


“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan tugas dan kewenangan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya adalah eksekusi barang-barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Plt Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Reza Kurniawan.
Reza menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu ada berasal dari 7 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, diantaranya narkotika, 31 gram jenis sabu, serta obat-obatan ilegal atau tidak berizin dari BPOM.
“Selain itu ada beberapa perkara-perkara! dari tindak pidana umum lainnya, yang ikut dimusnahkan 3 buah handphone dan beberapa lembar pakaian,” rincinya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya bukan saja memusnahkan barang bukti tapi juga telah mengembalikan sebanyak Rp 60 juta barang rampasan negara bernilai ekonomis.
“PB3R Kejari Poso telah berhasil kembalikan barang sitaan negara sejumlah Rp 60 juta, pungkasnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil putusan perkara akhir tahun 2022 sampai dengan saat ini. Pada prinsipnya setiap barang bukti yang dimusnahkan senuanya sudah berkekuatan hukum tetap. 𝐒𝐎𝐍
Opini Anda