𝐏𝐎𝐒𝐎- Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melaksanakan Restorative Justice lewat ketetapan penyelesaian perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan tersangka Syalom Satya Vanjana Mosero alias Papa Eva, di Kantor Kejari Poso, Jumat (16/06-23).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Poso Moh. Amin, SH mendampingi Kepala Kejaksaan (Kajari) Poso, Imam Sutopo, SH, MH, mengatakan, perkara pidana yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif ini melibatkan Alfandi Mangiko, selaku korban dan tersangka Syalom yang diduga melakukan penganiayaan sebagaimana termaktub pasal 251 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.
Menurut Kasih Pidum, diputuskanya perkara ini berdasarkan pada keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat antara lain, telah melakukan pemanggilan kepada tersangka dan korban pada tanggal 26 Mei 2023 lalu, Lurah Ardiyanto Usman serta tokoh masyarakat Irwan Beta Budjulemba pada tanggal 26 Mei 2023 bulan kemarin.
Ia menambahkan, pada kesempatan itu, didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nauval Arbi Wibowo. SH, di tawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka yang juga di hadiri oleh lurah dan tokoh Agama dengan menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dan dapat di terima oleh kedua belah pihak.
“Pada proses selanjutnya di capai kesepakatan dalam perdamaian dengan syarat sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian kedua belah pihak,” jelas Mohammad Amin, saat menggelar konferensi pers, Jumat (16/06-23).
Dengan digelarnya Restoratif Justice katanya, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan damai.
“Maka dituangkan dalam surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor: B-461/P.2.13/Eoh.2/06/2023,” ungkapnya.
Bahkan ia menegaskan, untuk perkara pidana yang bisa dilaksanakan melalui proses keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. PL
Opini Anda