POSO– Kepala Kejaksaan (Kajari) Poso Lie Putra Setiawan, SH, MH memastikan kasus pencurian telah ditempuh upaya damai lewat Restoratif Justice (RJ) terhadap pelaku Ikhwan alias Wawan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
“Kami hanya mampu mediasi, dengan ada hubungan yang harmonis, berharap kepada pelaku, kedepannya tidak akan terulang lagi, mudah-mudahan tidak akan terulang lagi,” kata Kajari Poso Lie Putra Setiawan, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/09-24).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Poso, Muhammad Amin ikut mendampingi Kajari Lie Putra Setiawan mengatakan, pelaku melakukan pencurian sebagaimana termaktub dalam Pasal 362 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Katanya Kasi Pidum pelaku Wawan ataupun saksi korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka sepakat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, ssehingga upaya perdamaian dapat dilakukan.
“Terpenuhinya syarat keadilan restoratif antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
korban memaafkan perbuatan tersangka dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Selain katanya, upaya perdamaian telah ditawarkan, pihak korban dan tersangka menyetujui untuk dilanjutkan dengan proses perdamaian, dan Kepala Kejaksaan Negeri Poso telah mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. SON
Opini Anda