POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso resmi mengumumkan dimulainya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini. Untuk tahap awal, pelaksanaan akan difokuskan di wilayah Kecamatan Pamona Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menghimbau masyarakat yang berada di lokasi penetapan untuk segera mempersiapkan diri. Langkah ini diambil guna memastikan proses sertifikasi tanah berjalan lancar dan tepat waktu.
Lokasi Prioritas PTSL
Berdasarkan data yang dirilis Humas Kantah Poso, terdapat dua desa di Kecamatan Pamona Barat yang menjadi lokasi utama penetapan kegiatan, yaitu:
- Desa Salukaia
- Desa Meko
Persiapan Penting bagi Masyarakat
Pihak Pertanahan menekankan dua hal krusial yang harus dilakukan oleh pemilik tanah sebelum tim pengukuran turun ke lapangan:
- Melengkapi Berkas Persyaratan: Memastikan dokumen kependudukan dan bukti kepemilikan tanah sudah siap.
- Pemasangan Patok Batas: Pemilik tanah diwajibkan memasang tanda batas (patok) secara mandiri setelah adanya kesepakatan dengan tetangga batas.
“Pemasangan patok batas sangat penting untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari serta mempercepat petugas dalam melakukan pengukuran akurat,” tulis rilis resmi Humas Kantah Poso.
Layanan Informasi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan detail persyaratan, Kantah Poso menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi:
- WhatsApp: 081225454514
- Instagram: @kantahposo
- Facebook: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
- Twitter/X: @KantahKabPoso
Program PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara gratis dan sistematis. Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif agar target penerbitan sertipikat dapat tercapai dengan maksimal. SON

Opini Anda