πππππ- Kadis Diskumperindag Kabupaten Morowali Utara (Morut) Yan Betuale bersama Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Morut Burharman Lambuli, S.Sos, turun lapangan monitoring di lokasi Pasar Sentral Kolonodale, Kecamatan Petasia, Senin (03/07/2023).
Kabid Penegakkan Perda Morut, Mandor Pasar dan perwakilan Lembaga Asosiasi Pasar Kolonodale, Lurah Kolonodale serta sejumlah anggota Pol-PP ikut mendampingi Kadis dan Kasat POL-PP.
Selain tugas monitoring, juga bertujuan untuk mengimbau agar para pedagang sayur dan bahan campuran yang ada sebanyak 48 orang, agar mereka segera menempati atau mengfungsikan los baru dalam lokasi Pasar Sentral Kolonodale, yang telah selesai pengerjaannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut.
Kadis Diskumperindag Yan Betuale mengharapkan, agar para pedagang yang sudah pegang log-nya supaya segera menempati bangunan los baru yang itu dengan batas waktu 1X 24 Jam atau sampai besok hari, sudah pindah dan mengatur tempat jualan pedagang.
βApabila tidak mengindahkan, kami akan turung lagi besok bersamat Pol PP untuk kembali dan lakukan penertiban, ini semua kami lakukan agar lokasi pasar kolonodale ini bisa tertib, nyaman, bersih dan tidak kelihatan sempit saat dalam melakukan aktivitas jual beli. Sehingga kami arahkan agar para Perdagangan secepatnya menfungsikan atau menempati lokasi los bangunan baru itu dan Pemda morut dalam hal ini bapak Bupati, semua ini di lakukan untuk kesejahteraan masyarakat baik itu penjual maupun pembeli, juga apa yang menjadi kekurangannya bagi para pedagang akan kami data ulang untuk di sampaikan kepada bapak Bupati,β tegas Kadis Diskumperindag.
Seraya berharap, agar para pedagang Pasar Sentral Kolonodale selalu menjaga ketertiban dalam berdagang dan juga menghimbau agar para pedagang juga menjaga kebersihan pasar.
βDihimbau kepada semua perdagangan, untuk tidak sembarang membuang sampah, apalagi buangnya ke laut, karena akan mencemari air laut,β pesannya.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Morut Burharman Lambuli, S.Sos yang di temui media ini mengatakan bahwa pihaknya sebatas penertipan saja.
βYang kami lakukan sesuai Perda dan berdasarkan undang -undang yang berlaku, terkait persoalan para pedagang yang dihimbau untuk menempati los yang baru itu, itu kewenangan pihak Dinas Diskumperindag,β pungkasnya. πππ

Opini Anda