Ket foto : Konferensi Pers di Cabjari Tentena I. Nyoman Arya Wira Temaja, S.H, Bangkit Simamora S.H mendampingi Yunan Putra Firdaus S.H, M.H (Rabu 09 Juni 2021)
POSOLINE. COM – Cabang Kejaksaan Negeri Poso (Cabjari) di Tentena saat ini tengah menangani perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran Desa Pada Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng.
Kacabjari Tentena, Yunan Putra Firdaus S,H.M,H saat mengelar jumpa pers mengatakan, adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2019.
Yunan Putra Firdaus yang didampingi I. Nyoman Arya Wira Temaja, S.H sebagai Plh. Kasubsi Pidum Pidsus dan Bangkit Simamora S.H selaku Plh. Kasubsi Intel Datun menyebutkan penanganan perkara ini masih tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan penyidikan, kami sudah tetapkan tersangka IW alias PL selaku Kepala Desa Pada, Kecamatan Lore Selatan,” beber Kacabjari Tentena Yunan Putra Firdaus saat jumpa pers di Kantor Cabjari Tentena, Rabu, 09/06-21.
Kata Yunan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yg cukup dan berdasarkan audit investigasi pihak inspektorat kab Poso dugaan kerugian negara Rp. 309.344.590
Untuk menyelamatkan keuangan negara, sebut Yunan, pihaknya telah melakukan penyitaan harta benda berupa barang bukti satu unit mobil Avanza.
“Kami melakukan penyitaan terhadap harta benda yang diduga milik tersangka untuk dijadikan barang bukti dalam proses persidangan yaitu 1 unit mobil toyota Avanza G. 13/MT. Tim penyidik berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 171.378.000,” ungkapnya. Wan/ SON
Opini Anda