π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Dilansir dari deadline-news.com, Nasib 18 casis bintara Polri gelombang ke 2 di Polda Sulawesi Tengah Tahun 2022 digugurkan.
Pasalnya ke 18 casis bintara itu diduga menyuap panitia melalui oknum sopir kabid Dokkes berinisial Bripda D. Sehingga dianggap melanggar fakta integritas.
Hal ini terkuak setelah Bripda D ditangkap Paminal Polda Sulteng dalam sebuah penggerebekan di jalan Cut Mutia Palu 28 Juli 2022 lalu.
Tidak tanggung-tanggung sebanyak Rp, 4,4 miliyar yang disita dari tangan Bripda D yang diangkut dalam dua mobil yakni merek honda jezz warna putih bernomor kendaraan DN 1111 NG dengan mobil Datsun warna putih.
Ironisnya lagi Bripda D terduga penerima suap atau pungutan liar (Pungli) itu tidak menjalani penahanan. Bahkan dipindah tugaskan ke Yanma Polda Sulteng.
Padahal dugaan perbuatannya itu melanggar hukum menerima suap atau melakukan pungutan liar dari orang tua 18 casis bintara Polri itu. Sehingga sepantasnya ditahan.
Jika Rp. 4,4 miliyar itu dibagi 18 casis bintara Polri, maka diperoleh Rp,244 juta perorang casis bintara Polri yang disetorkan ke Bripda D yang ditangkap Paminal Polda Sulteng dalam operasi tangkap tangan.
Pertanyaannya, apakah Bripda D berdiri sendiri ataukah ada oknum panitia casis bintara Polri dibelakangnya? Propam Polda Sulteng harus mengungkapnya dalam sidang kode etik.
Apalagi Bripda D diduga sopir dari Kabid Dokkes dr. Budi yang notabene bagian dari panitia penerimaan casis bintara Polri.
Begitupun Bripda D harus bicara jujur jangan mau dikorbankan sendiri. Siapapun dia, Bripda D harus berani jujur dan terbuka mengungkapkannya.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng yang di konfirmasi di kantornya Senin (15/8-2022), membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polda Sulteng inisial Bripda D terkait dugaan suap casis Polri sebesar Rp. 4,4 Miliyar.
βBenar mobil yang dikendarai Bripda D yang mengangkut Rp.4,4 miliyar ditangkap Subdit Paminal. Karena yang bersangkutan sudah lama diperoleh informasinya terkait sepak terjangnya. Dan pada 28 Juli 2022, pihak Paminal melakukan penggerebekan kepada yang bersangkutan. Dan benar saja ditemukan dalam mobil yang dikendarai Bripda D uang sejumlah Rp, 4,4 miliyar,βjelas kompol Sugeng.
Menurut Sugeng, Bripda D sedang ditahan dan menjalani proses kode etik. Sedangkan ke 18 Casis tersebut telah digugurkan karena melanggar fakta integritas.
Sedangkan uang mereka sejumlah Rp.4,4 miliyar dikembalikan ke para orang tua mereka.
Ditanya siapa saja yang terlibat, karena tidak mungkin Rp.4,4 miliyar itu hanya untuk satu orang. Patut diduga akan diserahkan ke oknum panitia penerimaan casis bintara Polri.
Menjawab pertanyaan itu, katanya, sampai saat ini baru satu orang yang terlibat yakni Bripda D, karena saat penangkapan uang tersebut dalam penguasaan Bripda D.
βSedangkan uang tersebut sudah dikembalikan ke para orang tua masing-masing casis tersebut,β ungkapnya.
Disinggung soal tidak ditahannya Bripda D, tapi hanya sanksi mutasi ke Buol. Kata Sugeng Bripda D sebelumnya telah mendapat sanksi dalam kasus lain dengan hukuman demosi antar daerah selama 3 tahun.
βYang bersangkutan (Ybs) Bripda D dalam sidang sebelumnya dalam kasus lain, dijatuhi hukuman demosi antar daerah selama 3 thn,β tulis Sugeng.
Kata Sugeng terduga pelanggar yakni Bripda D kooperatif, barang bukti seluruhnya juga sudah diamankan untuk proses kode etik. Sedangkan mobil sempat ditahan kurang lebih 1 bulan. Sementara untuk pelaku Bripda D tidak ditahan.
Bripda D diduga adalah sopir Kabid Dokkes Polda Sulteng dr. Budi, dimana Kabid Dikkes dr. Budi juga adalah bagian dari panitia penerimaan casis bintara Polri gelombang ke dua di wilayah Polda Sulteng tahun 2022.
Kabdi Dikkes dr. Budi yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya sampai berita ini naik tayang belum memberi jawaban.**
Opini Anda