𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Jumlah kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024 Sulawesi Tengah bertambah 10 kursi, dan pergeseran jumlah kursi di Dapil 2 Poso, hal itu terungkap saat sosialisasi Dapil oleh KPU Kabupaten Poso, di Hotel Ancyra, Kamis (09/93-23) kemarin.
Menurut Kasubag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, KPU Provinsi Sulteng Cherly Trisna Ilyas dalam pemaparannya tentang penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPRD Provinsi Sulteng, intinya mengatakan terdapat kerangka Hukum Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang penetapan aloksi kursi, namun terdapat lampiran pasal yang tidak sesuai dimana Sulteng terdapat ketambahan sebanyak 10 kursi.
Menurutnya, penataan Dapil harus dilakukan karna terdapat kenaikan jumlah penduduk, lahir dan pindah sehingga biasanya terdapat Alokasi Kursi batas maksimal atau kurang alokasi kursi.
“Terdapat kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proposional maupun wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama. Sedangkan tahun ini, penataan dapil diatur dalam aplikasi Sidapil yang nantinya akan mengatur pada ceklis terpenuhi atau tidak,” jelas Serli Trisna Ilias.
𝐀𝐝𝐚𝐩𝐮𝐧 𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐩𝐞𝐧𝐞𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐊𝐏𝐔 𝐑𝐈 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐞𝐧𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐚𝐥𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐤𝐮𝐫𝐬𝐢 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐮𝐥𝐭𝐞𝐧𝐠;
Dapil Sulteng 1 sebanyak 7 Kursi meliputi wilayah Kota Palu.
Dapil Sulteng 2 sebanyak 8 kursi meliputi wilayah Parigi Moutong.
Dapil Sulteng 3 sebanyak 7 kursi meliputi wilayah Toli-toli dan Buol.
Dapil Sulteng 4 sebanyak 10 kursi meliputi wilayah Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
Dapil Sulteng 5 sebanyak 7 kursi meliputi wilayah Poso dan Tojo Una-una
Dapil Sulteng 6 sebanyak 6 kursi meliputi wilayah Morowali dan Morowali Utara
Dapil Sulteng 7 sebanyak 10 kursi meliputi wilayah Donggala dan Sigi Biromaru.
Sementara pemaparan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Poso oleh Komisioner KPU Poso, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Taufik Hidayat, ST., M.AP intinya mengatakan, saat ini KPU Poso tengah mengevaluasi hasil Verifikasi Faktual pertama bakal calon anggota DPD RI, dimana hasil verifikasi tersebut terdapat beberapa orang Bakal Calon yang telah memenuhi syarat dukungan dengan jumlah sebanyak 2.000 dukungan.
Menurutnya, KPU telah melakukan uji publik penetapan Dapil sebanyak 2 kali, yakni di Kecamatan Poso Kota dan Pamona bersaudara.
“Dari hasil uji publik tersebut terdapat kesepakatan untuk menggunakan Opsi pertama dalam menentukan dapil sehingga hasil kesepakatan bersama tersebut yang kemudian KPU Kabupaten Poso menaikan ke KPU RI untuk ditetapkan,” jelas Taufik.
𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐩𝐞𝐧𝐞𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐊𝐏𝐔 𝐑𝐈 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐞𝐧𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐚𝐥𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐤𝐮𝐫𝐬𝐢 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐏𝐨𝐬𝐨;
Dapil Poso 1 sebanyak 8 kursi, meliputi wilayah Kecamatan Poso Kota bersaudara dan Kecamatan Lage.
Dapil Poso 2 sebanyak 11 kursi, meliputi wilayah Kecamatan Pamona bersaudara.
Dapil Poso 3 sebanyak 5 kursi, meliputi wilayah Kecamatan Lore bersaudara.
Dapil Poso 4 sebanyak 6 kursi, meliputi wilayah Poso Pesisir bersaudara. SON
Opini Anda