POSOLINE.COM- Debat publik kampanye secara terbuka, sesuai tahapan KPU Poso menjadwalkan pada hari Senin, 16 November 2020 mendatang, di Ballroom Danau Poso Hotel Ancyra Poso.
Debat Publik Terbuka Putaran Kedua dengan tema “Menyelesaikan Persoalan Daerah, Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan. Karena isu atau Topik yang dibahas lebih spesifik mendalami tema pada debat putaran kedua ini adalah Hukum, HAM dan Korupsi.
Untuk debat putaran kedua sebut Ketua KPU Poso, Budiman Maliki, sangat berbeda dengan debat pada putaran pertama, karena masyarakat dapat mengajukan usulan pertanyaan.
Kata Budiman, usulan pertanyaan untuk debat terbuka pada putaran kedua ini, langsung disampaikan ke KPU Kabupaten Poso melalui alamat email : teknis.kpuposo@gmail.com
Menurutnya, sedangkan usulan pertanyaan yang masuk melalui alamat email. ” Usulan pertanyaan yang diterima oleh KPU Kabupaten Poso, akan dibahas bersama Tim Pakar debat putaran kedua,” kata Ketua KPU Poso Budiman Maliki, dihubungi Jumat 06/11-2020.
Semua itu katanya, tentu berdasarkan Surat Keputusan KPU REPUBLIK INDONESIA Nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.
Hal itu terkait tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Masyarakat berhak mengajukan usulan pertanyaan.
Namun kata dia, dalam surat keputusan KPU- RI untuk usulan pertanyaan dari masyarakat diatur dengan 3 ketentuan a. masyarakat dapat mengajukan pertanyaan untuk debat publik atau debat terbuka kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.
Sedangkan ketentuan b. usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) Hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka. Dan ketentuan c. dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas. SON
Opini Anda