POSOLINE.COM- Pemembentukan posko layanan informasi dan pengaduan masyarakat dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk data pemilih Pilkada 2020 yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Dengan terbentuknya posko tersebut, And Malik Saleh selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Abd Malik Saleh berharap, untuk melayani aduan masyarakat terkait tata cara PPDP dalam melakukan Coklit.
Selain itu katanya, posko juga akan melayani aduan masyarakat terkait tata cara PPDP dalam melakukan coklit, mulai dari pemakaian tanda pengenal sampai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Sebagai pihak penyelenggara dan pengawasan diwajibkan untuk mengikuti tetap mengikuti protokol kesehatan, sebagai tindakan keselematan diri,” kata Ketua Bawaslu Poso, And Malik Saleh, saat ditemui Selasa 21/07-2020.
Hal ini juga ditegaskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Poso Helmi Mongi mengatakan, pembentukan posko pengaduan untuk menjamin warga agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Tahun 2020.
“Sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 mendatang, tahapan coklit dilakukan oleh PPDP. Merupakan salah satu tahapan krusial dan strategis, bagi KPU sebagai penyelenggara pemilihan dalam memastikan data masyarakat yang memiliki hak pilih,” jelas Helmi.
Saat ini menurutnya, sudah membentuk 20 posko pengaduan. “Ada 20 Posko pengaduan kami dirikan di kantor Bawaslu Kabupaten Poso dan 19 Kecamatan sebagai sarana pengawasan pelaksanaan coklit,” tegasnya.
“Nantinya, posko dapat dimanfaatkan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi namanya tidak terdata saat PPDP melakukan coklit. Mereka bisa langsung mengadu ke posko yang berada di wilayahnya masing-masing,” rincinya. SON.
Opini Anda