ππππ- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso menggelar rapat bersama perwakilan partai dan stakeholder yang berkompeten soal penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), di Inada Cafe Poso, Sabtu (4/11/2023).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Poso Helmi Mongi, anggota Ifran Hardianto W. Tadene dan Wisnu Pratala.
Langkah ini ditempuh pihak Bawaslu, pasca petapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Poso.
Menurut Ifran, penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memenuhi unsur kampanye sebagai mana diatur dalam peraturan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye dan Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye akan dilaksanakan proses penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan di 19 kecamatan se-Kabupaten Poso.
Sebutnya, langkah-langkah yang akan diambil dalam persiapan Pemilu 2024 mendatang, serta mengatasi potensi masalah atau hambatan yang mungkin muncul selama proses Pemilu berjalan.
βSehingga penting kerjasama antara semua pihak, untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan adil, transparan dan bebas dari pelanggaran,β tuturnya.
Disampaikannya, sejak ditetapkannya DCT oleh KPU Poso, Bawaslu bersama jajaran di tingkat kecamatan mulai melakukan pengawasan melekat dengan batas waktu yang sudah ditentukan, mulai 4-27 November kedepan.
Katanya, ini sangat penting agar para caleg agar tidak lagi memasang lagi alat peraga kampanye, hindari kampanye hitam, penyebaran berita bohong dan pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas Pemilu.
βJika ditemukan, maka kami akan melakukan tindakan penanganan pelanggaran,β tegas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Poso.
Dia berharap, para peserta Pemilu dan stakeholder untuk bekerja sama dalam menjaga integritas Pemilu. Sehingga Pemilu nantinya berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Dalam Rapat ini mengundang pihak terkait, Polres Poso, Dandim 1307 Poso, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan KPU Kabupaten Poso serta Partai Politik Peserta Pemilu. πππ
Opini Anda