POSOLINE.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, akan menyesuaikan sistim jam kerja, hal ini untuk mengantisipasi dan pencegah penyebaran virus atau Covid 19 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Poso.
Perlakuan sistim jam kerja, kata Sekretaris Bawaslu Kabupaten Poso Wiliam Otniel Malala, berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI bernomor Nomor : 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan Sekretariat Bawaslu.
” Menindaklanjuti surat edaran dari Bawaslu RI, untuk penjadwalan ulang bagi tenaga atau pegawai di sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso. Sehingga kami perlakukan sistim jam kerja secara bergantian,” jelasnya Sekretaris Bawaslu Poso Wiliam Otniel Malala, di kantornya, Selasa 17/03-2020.
Dengan adanya perlakuan sistim penjadwalan bagi pegawai, hal ini akan berdampak untuk pencegahan pencegahan penyebaran virus corona. Sedangkan untuk jam kerja bagi Komisioner, kata alumnus IPDN itu, setiap hari harus masuk sebagaimana jam kerja normal.
” Selain itu, untuk mrnghindari penyebaran covid 19, Bawaslu Kabupaten Poso, lebih selektif dan menghindari pertemuan dengan orang banyak. Seperti melakukan rapat- rapat dengan pihak eksternal,” rincinya.
Bahkan katanya, beberapa langkah yang sudah ditempuh untuk pencegahan, membersihkah halaman diluar dan didalam kantor Bawaslu Poso. “Kami juga sudah menyediakan 5 alat sabun cuci tangan atau hand sanitizer,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, karena ada penjadwalan terkait sistim jam kerja di Bawaslu Poso, tetap berjalan normal seperti biasa. Intinya selama perlakuansistim jam kerja, sama sekali tidak menganggu tahapan penyelenggara Pilkada.
” Untuk itu, kami meminta bagi tenaga atau pegawai yang tidak ada jadwal piket, selama berlaku surat edaran dari Bawaslu RI, untuk mengaktifkan nomor telefon, agar dapat dihubungi sewaktu-waktu diperlukan. SON
Opini Anda