POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso menyerahkan secara langsung 3 (tiga) sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Salukaia, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen nyata Kantah Kabupaten Poso dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pendaftaran tanah di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., menegaskan bahwa penyerahan sertipikat secara langsung kepada warga MBR merupakan langkah krusial untuk memastikan legalitas tanah masyarakat terlindungi dengan baik.
“Penyerahan sertipikat ini adalah bentuk komitmen kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Poso untuk menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum yang sah atas tanah masyarakat, khususnya bagi MBR. Kami ingin memastikan setiap jengkal tanah masyarakat terdaftar dan terlindungi legalitasnya,” ujar Hj. Amanda Maisura.
Ia menambahkan, hadirnya sertipikat ini diharapkan tidak hanya memberi rasa aman dari potensi konflik pertanahan, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang positif bagi penerima manfaat.
“Dengan diterimanya sertipikat ini, kami berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum penuh dan dapat memanfaatkan sertipikat ini secara bijak untuk menyokong peningkatan kesejahteraan keluarga,” lanjutnya.
Hj. Amanda Maisura menekankan bahwa jajarannya akan terus konsisten menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat setempat.
“Semangat ini sejalan dengan Peringatan HANTARU 2026 bertema ‘Transformasi Melayani Lebih Pasti’. Dengan nilai Melayani, Profesional, Terpercaya, kami di Kantah Poso terus berkomitmen mempercepat pendaftaran tanah dan meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. SON

Opini Anda