πππππ- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) sepakat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, naik 9,72 persen.
Kenaikan 9,72 persen disampaikan dalam rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morut, di Cafe Ozone Kolonodale, Kabupaten Morut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (28/11-23)
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Disnakertrans Provinsi Sulteng Rifai, Kadis Disnakertrans Morut, Kartiyanis Lakawa, ST dan Pemateri, Perwakilan beberapa perusahaan dan para tamu undangan lainnya.
Penetapan UMK Kabupaten Morut
Tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan.
Disepakati hasil musyawarah dan mufakat bahwa UMK Kabupaten Morowali Utara bergerak naik berdasarkan data indeks alfa 0, 2 atau 9,72 persen (Rp. 326.650,94) untuk 2024 dinaikkan menjadi (Rp. 3.685.874,94).
Kadis Disnakertrans Morut Kartiyanis Lakawa, ST mengatakan, penetapan besaran UMK Kabupaten Morut ditentukan sudah berdasarkan metode dan mekanisme serta berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dari semua stakeholder yang hadir.
Dan keputusan yang diambil sudah berlaku adil antara pihak perusahaan dan para karyawan agar sama-sama bisa merasakan asas manfaatnya. πππ

Opini Anda