𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- KPU Kabupaten Poso menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Poso dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2023, di Hotel Ancyra, Kamis (09/93-23).
Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, sesuai tahapan PKPU 3 Tahun 2022, salah satu tahapan penting soal penetapan alokasi kursi dan alokasi wilayah di tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Kata Budiman, sejak akhir Tahun 2022 telah dilaksanakan konsultasi publik dengan DPRD maupun stekholder dalam mengusulkan Alokasi Kursi, dalam konsultasi tersebut terdapat dinamika muncul namun KPU hanya menampung aspirasi yang nanti akan disampaikan secara berjenjang ke KPU RI.
“Saat ini kami akan mensosialisasikan kembali terkait penetapan alokasi kursi karna sangat penting bagi calon peserta pemilu, berharap walaupun sudah ditetapkan namun KPU masih menerima saran dan masukan walaupun keputusan KPU RI tidak dapat berubah,” ungkapnya.
Sementara Kasubag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, KPU Provinsi Sulteng Cherly Trisna Ilyas dalam pemaparannya tentang penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPRD Provinsi Sulteng, intinya mengatakan.terdapat kerangka Hukum Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang penetapan aloksi kursi, namun terdapat lampiran pasal yang tidak sesuai dimana Sulteng terdapat ketambahan sebanyak 10 kursi.
Menurutnya, penataan Dapil harus dilakukan karna terdapat kenaikan jumlah penduduk, lahir dan pindah sehingga biasanya terdapat Alokasi Kursi batas maksimal atau kurang alokasi kursi.
“Terdapat kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proposional maupun wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama. Sedangkan tahun ini, penataan dapil diatur dalam aplikasi Sidapil yang nantinya akan mengatur pada ceklis terpenuhi atau tidak,” jelas Cherly Trisna Ilyas
Sementara pemaparan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Poso oleh Komisioner KPU Poso, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Taufik Hidayat, ST., M.AP intinya mengatakan, saat ini KPU Poso tengah mengevaluasi hasil Verifikasi Faktual pertama bakal calon anggota DPD RI, dimana hasil verifikasi tersebut terdapat beberapa orang Bakal Calon yang telah memenuhi syarat dukungan dengan jumlah sebanyak 2.000 dukungan.
Menurutnya, KPU telah melakukan uji publik penetapan Dapil sebanyak 2 kali, yakni di Kecamatan Poso Kota dan Pamona bersaudara.
“Dari hasil uji publik tersebut terdapat kesepakatan untuk menggunakan Opsi pertama dalam menentukan dapil sehingga hasil kesepakatan bersama tersebut yang kemudian KPU Kabupaten Poso menaikan ke KPU RI untuk ditetapkan,” jelas Taufik.
Turut hadir dalam Mewakili Bupati Poso, Kaban Kesbangpol Kabupaten Poso Drs. Erawanto Timumun., Komisioner Bawaslu Devisi Hukum dan Pengawasan Christian A. Oruwo, SH.,MH, Komisioner KPU Kab. Poso, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Wilianita Selviana Pengetty, SE, Komisioner KPU Kab. Poso, Divisi Hukum Dan Pengawasan Olivia Salintohe, SH.,MH, Kasubsi Intel Kejari Poso Noval, SH ,MH, Pasti Intel Kodim 1307/Poso Lettu Inf. Jhoni Palandi, Ketua Yayasan Khalid Bin Walid Poso Ustadz Sugianto Kaimudin, S.Kep, Ketua Muhammadiyah Poso Drs. Abdu Umar, A.Pt.,K.Kes, Ketua Klasis Poso Kota Pdt. Ratna Lagonda, S.Th.
Para Ketua dan perwakilan Parpol Kab. Poso serta undangan lainnya. SON

Opini Anda