POSOLINE.COM- Beberapa mantan karyawan dan karyawati PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) selaku Kontraktor PLTA Poso di Sulewana, mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedatangan mereka ingin menyampaikan keluhan mereka, terkait tidak adanya pembayaran uang pesangon pasca pemutusan kontrak kerja oleh pihak BTU.
Lewat Sekertaris Disnakertrans Jein Gembu yang dihubungi mengatakan, pertemuan antara pihak Nakertrans dengan pihak BTU, adalah untuk mendengarkan klarifikasi pihak BTU, namun mereka masih meminta waktu untuk melengkapi berkas kontrak kerja para mantan karyawan yang mengadu itu.
‘’Memang menyikapi pengaduan dari beberapa orang mantan karyawan BTU tersebut. Kami langsung mengundang pihak BTU untuk klarifikasi, dan pihak BTU dalam klarifikasinya menjelaskan kalau tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetapi kontrak kerja karyawan tersebut telah habis masa berlakunya,” jelas Jein Gembu, dihubungi Rabu (16/02-22).
Ditanya soal sikap Pemkab Poso menyikapi laporan tersebut, Jein mengaku pihaknya masih memberikan kesempatan kepada BTU untuk melengkapi seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sebelum dipertemukan dengan mantan karyawan yang difasilitasi oleh pihak Nakertrans Poso. Pemkab hanya berharap langkah Bipartit bisa terlaksana dan menjunjung tinggi musyawarah mufakat.
Terpisah, mantan Karyawati BTU, Rian Sherly Modjanggo dikonfirmasi terkait pengaduannya mengatakan kedatangannya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Poso adalah untuk mempertanyakan tentang hak-haknya sebagai mantan karyawan di BTU, sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2021. Salah satunya adalah masalah pesangon.
Menurutnya, saat pemutusan kerja dilakukan pada 14 Desember 2021 tersebut dirinya bersama rekan-rekannya masih dalam status karyawan atau pekerja, namun tidak mendapatkan pesangon.
‘’Jadi pengaduan saya di Nakertrans itu terkait tidak adanya pesangon, pemberhentian kontrak kerja secara sepihak, bahkan sejak pemutusan kontrak kerja dilakukan pihak BTU belum melakukan komunikasi dengan saya,’’ ucap Rian Modjanggo, dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (17/02-22).
Dia meminta kepada pihak BTU untuk memperhitungkan apa yang menjadi hak-hak para mantan karyawan yang telah diputuskan kontraknya dengan mengacu kepada UU cipta kerja tahun 2021, meminta pihak BTU jangan hanya bernaung di ketentuan penutup.
Ditambahkannya, terkait masalah pemberhentian secara sepihak itu, BTU dinilai terlalu banyak melakukan pelanggaran, termasuk salah satunya memprioritaskan anak-anak daerah.
“Tapi justru yang diputuskan kontraknya, lebih banyak orang lokal,’’ ungkapnya.
Lebih memperjelas hal ini, Albert A. Sinay, SH. selaku kuasa Hukum PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) selaku Kontraktor PLTA Poso Peaker 515 Mega Watt di Desa Sulewana mengatakan, dari 193 orang jumlah karyawan yang telah keluar sama sekali tidak ada yang di PHK, melainkan telah habis masa kontrak.
Diakuinya, dari seluruh jumlah mantan karyawan BTU tersebut yang habis masa kontrak, tidak semuanya merupakan orang lokal, tetapi juga gabungan dari Makassar dan Jawa yang memang masa kontrak kerja di perusahaan telah habis bahkan tidak bisa diperpanjang lagi, karena bagian pekerjaan mereka telah selesai.
‘’Jadi perlu saya tegaskan, BTU tidak pernah melakukan PHK, yang ada yaitu berakhirnya masa kontrak karyawan, kalau dibilang sepihak dari perusahaan, ini kan jumlah karyawan yang habis masa kontraknya cukup banyak. Bukan hanya dari orang lokal Poso, tapi yang dari Makassar dan karyawan dari Pulau Jawa juga banyak,’’ jelas Albert saat didampingi M. Azwar selaku Koordinator HRD BTU usai pertemuan dengan pihak Nakertrans di Poso.
Pihak PT. BTU berharap, pertemuan atau klarifikasinya dengan Pemkab Poso melalui Disnakertrans bisa menjadi langkah awal untuk menjadi fasilitator pada tahap Bipartit, sehingga permasalahan yang diadukan oleh beberapa mantan karyawan tersebut bisa tuntas. MNS

Opini Anda