POSOLINE.COM – Dinas Kominfo Kabupaten Poso dan Balai Bahasa Sulawesi Tengah menggelar Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi pengelola media massa di Kabupaten Poso. Kegiatan selama dua hari itu dimulai pada Kamis pagi (26/9/2019).
“Kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia ini merupakan momen yang sangat penting untuk menimba ilmu terutama dalam penggunaan bahasa yang baik dan benar,” kata Frits Sam Purnama pejabat Asisten Dua saat membuka secara resmi kegiatan tersebut mewakili Bupati Poso.
Ia berharap peserta kegiatan semaksimal mungkin memanfaatkan waktu pelatihan selama dua hari tersebut untuk menambah wawasan terutama dalam penggunaan bahasa di media massa.
Herawati, penyuluh bahasa yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan kecenderungan bahasa indonesia mulai tergerus dengan bermunculan penggunaan bahasa asing
“Media massa merupakan sarana efektif yang di baca oleh masyarakat umum,” kata Alumni Gajahmada S3 Linguistik itu. Sebagai peneliti Ahli Muda, Herawati juga menyampaikan agar penggunaan bahasa di media massa menggunakan kaidah bahasa indonesia yang berlaku “peran media massa merupakan sarana efektif untuk pembelajaran bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dari pemantauan Posoline.com, kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia itu diikuti secara antusias oleh 17 wartawan cetak, elektronik dan online yang sehari-harinya bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Poso.
Diskusi kritis dihari pertama itu diantaranya membahas kata baku dan tidak baku, penggunaan kata serapan dari bahasa asing serta penyusunan kalimat berdasarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
Mengenal Balai Bahasa
Balai Bahasa Sulawesi Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Nasional yang berada di wilayah Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 156/O/ 2003 tanggal 17 Oktober 2003. Sebelum bernama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, intitusi ini bernama Kantor Bahasa Palu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 227/O/1999 tanggal 19 September 1999.
Tugas dan Fungsi Balai Bahasa Sulawesi Tengah yaitu Pengkajian bahasa dan sastra;Pemetaan bahasa dan sastra; Pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;Fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; Pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesusastraan; Pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesusastraan dan Pelaksanaan urusan ketatausahaan. SON

Opini Anda