MORUT– Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pembinaan terhadap Narapidana, juga turut andil dalam memenuhi hak memilih warga binaan sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap Tahanan maupun Narapidana berhak untuk menjalankan hak pilihnya meskipun sedang menjalani masa pidana.
Pada hari ini, Rabu 27 November 2024 sebanyak 238 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lapas Kelas III Kolonodale menggunakan hak pilihnya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 Lokasi Khusus Lapas Kelas III Kolonodale. Dengan antusiasme yang tinggi, mereka berkesempatan untuk memilih calon pemimpin daerah yang akan memimpin Kabupaten Morowali Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah pada periode mendatang. Proses pemungutan suara di Lapas Kolonodale berjalan dengan lancar dan tertib, dengan pengawasan ketat oleh petugas Lapas dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Kepala Lapas Kolonodale, Arifin Akhmad dalam sambutannya menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada di Lapas merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung hak politik setiap warga negara. “Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami mendukung penuh hak setiap warga binaan untuk memilih. Ini adalah bentuk partisipasi mereka dalam sistem demokrasi.” ujar Arifin Akhmad.
Pencoblosan di Lapas Kolonodale juga menjadi momen penting dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipasi politik, tidak hanya bagi mereka yang berada di luar penjara, tetapi juga bagi mereka yang tengah menjalani hukuman. Lapas Kolonodale menyediakan fasilitas yang nyaman dan aman bagi warga binaan untuk menyalurkan hak suaranya, memastikan bahwa mereka tetap bisa memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan mereka.
Proses pencoblosan di Lapas ini diawasi ketat oleh petugas dan pengawas pemilu untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan atau pelanggaran. Setiap warga binaan yang hendak mencoblos harus melalui prosedur yang jelas dan diawasi, serta dilengkapi dengan identitas yang sah, yakni kartu pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Kasubsi Pembinaan, Asis Hi Bahar yang sekaligus menjadi Ketua KPPS Lapas Kolonodale menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada di dalam Lapas ini juga memberikan dampak positif dalam hal rehabilitasi sosial. “Dengan memberi mereka kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, kami berharap ini dapat memotivasi mereka untuk lebih bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Ini juga bagian dari upaya kami dalam membentuk kembali karakter mereka agar lebih berintegrasi dengan masyarakat setelah masa hukuman selesai.” ungkap Asis.
Partisipasi warga binaan dalam Pilkada 2024 di Lapas Kolonodale ini menjadi contoh penting bahwa demokrasi adalah hak yang tidak boleh dibatasi, bahkan untuk mereka yang tengah menjalani proses hukum. Kesempatan ini membuka peluang bagi setiap individu untuk merasakan bahwa suara mereka dihargai dan berkontribusi pada masa depan daerah mereka, meskipun dalam keterbatasan.
Sementara itu Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi tengah Hermansyah Siregar berharap
Melalui pelaksanaan pemilu ini, diharapkan kesadaran politik di kalangan warga binaan semakin meningkat, dan mereka merasa lebih terlibat dengan masyarakat luar. Partisipasi dalam Pilkada ini juga menjadi momen refleksi bagi warga binaan untuk mengingatkan mereka akan pentingnya menjadi bagian dari perubahan dan perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cara memilih pemimpin yang baik dan amanah untuk lima tahun kedepan.**
Opini Anda