POSOLINE.COM- Gabungan Operasi Yustisi COVID-29 Kali ini melibatkan unsur POLRI/TNI, Subden Pom bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Poso, Jumat, 06/08-21, Pukul 20.40 WITA.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Kasat Pol PP Pemkab Poso Yapet, SH didampingi Kasubbag Bin Ops Polres Poso IPTU Muliadi, SH dan KBO Binmas IPDA. Hilian.
Kasat Pol PP dalam arahannya menyampaikan, malam ini kita akan melaksanakan imbauan kepada masyarakat terkait Surat Edaran Bupati Poso Nomor : 53/Satgas COVID-19/VIII/202.
“Saat ini Wilayah Poso berada di level 3 COVID-19 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,” jelas Kasat Pol PP Pemkab Poso, Yapet, S.H.
Selain memberi imbauan kepada masyarakat, OPS Yustisi juga memberikan Surat Edaran Bupati Poso kepada pemilik usaha, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona. Sehingga OPS Yustisi gabungan ini tak berhenti memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dimana wilayah Kabupaten Poso termasuk Zona merah sudah mencapai 1.148 Jumlah terkonfirmasi.
Perlu di ketahui Kabupaten Poso sendiri per tanggal 06 Agustus 2021 sebagai penyumbang tertinggi di Sulawesi Tengah sebanyak 472 orang (Data Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Poso).***
Opini Anda