PALU – Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM, bersama Wakil Bupati H. Soeharto Kandar, menghadiri rapat strategis tindak lanjut Program Bank Tanah di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dan Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido. Agenda ini merupakan respons cepat atas rekomendasi Komisi II DPR RI terkait pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, sekaligus percepatan reforma agraria.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa reforma agraria harus memperkuat posisi masyarakat lokal dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang sudah mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah dan terlindungi,” tegas Anwar Hafid.
Pemprov Sulteng memilih skema Hak Pakai sebagai solusi awal pengelolaan lahan eks-HGU. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang dapat merugikan warga di kemudian hari.
Pemkab Poso Tekankan Transparansi dan Kehati-hatian
Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, menyatakan dukungan penuh terhadap reforma agraria, dengan catatan seluruh proses harus transparan dan sesuai regulasi. Mengingat sejarah wilayah, Verna mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam isu pertanahan.
“Kami ingin memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat dan transparan demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Bupati Verna.
4 Poin Kesepakatan Rapat Strategis Bank Tanah:
- Tanpa Penggusuran: Badan Bank Tanah memastikan tidak akan ada penggusuran terhadap lahan, permukiman, atau fasilitas umum/sosial yang sudah dikuasai masyarakat dalam kawasan HPL.
- Pelibatan Komunitas Lokal: Pelaksanaan reforma agraria di Lembah Napu wajib melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga adat, dan masyarakat.
- Pembentukan Tim Terpadu: Pemprov akan membentuk Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek dan Objek Tanah melalui SK Gubernur untuk mendata warga yang berhak menerima program.
- Validasi GTRA: Hasil kerja Tim Terpadu akan diserahkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk diproses hukum secara resmi.
Melalui pertemuan ini, Pemprov Sulteng dan Pemkab Poso berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor agar konflik agraria dapat dicegah, serta mewujudkan redistribusi lahan yang berkeadilan bagi masyarakat lokal. SON

Opini Anda