JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disiapkan sebagai solusi strategis untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala aturan sektoral.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menyampaikan bahwa RUU Reforma Agraria ini telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
”RUU Reforma Agraria mencoba mengurai kebuntuan penyelesaian konflik masyarakat, terutama di kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD dan BUMN/BUMD,” ujar Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Embun menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan terbatas pada urusan pertanahan dan tata ruang. Sementara itu, konflik agraria di lapangan kerap melibatkan kawasan hutan, sumber daya perairan, hingga aset negara yang kewenangannya berada di bawah kementerian atau lembaga lain.
Tumpang tindih undang-undang sektoral tersebut membuat penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dituntaskan oleh satu instansi saja.
Oleh karena itu, RUU Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan reforma agraria sekaligus mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Fungsi Lembaga Khusus Reforma Agraria
Lembaga koordinatif tersebut nantinya akan memegang peran vital, antara lain:
- Menyusun perencanaan dan peta jalan (roadmap) reforma agraria.
- Menetapkan lokasi prioritas penyelesaian konflik.
- Melakukan verifikasi mendalam terhadap objek dan subjek tanah yang berkonflik.
”Dibutuhkan lembaga yang bisa masuk ke semua kementerian dan lembaga. Namun, ini tidak menghapus peran BPN karena kami tetap mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tegasnya.
Kepastian Hukum Penataan Aset
Mekanisme baru dalam RUU Reforma Agraria memberikan kepastian hukum bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti setiap keputusan penyelesaian konflik.
Dengan adanya keputusan mengikat, kementerian dan lembaga dapat melakukan tindakan korektif terhadap pencatatan maupun pengelolaan aset tanpa terhalang sekat kewenangan.
Langkah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan nasional secara tuntas dan adil.**

Opini Anda