MORUT– Akibat longsor yang selalu terjadi Kelurahan Bahoue, Bohontula dan Kolonedale, Kecamatan Petasia, DPRD Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1, pada Rabu (19/6/2025).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morut, Warda DG Mamala, SE, didampingi oleh anggota DPRD Usman Ukas, SE dan Ince Mochamad Arief Ibrahim, SH.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah instansi terkait, di antaranya Kapolsek Petasia, Kapolsek Soyojaya, perwakilan Dinas PUPRPKPD, Kasat Pol-PP dan Damkar, Kepala BPBD, kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Syahbandar, Camat Petasia, Soyojaya, Lurah Kolonedale, Bahoue, serta perwakilan perusahaan dan masyarakat.
Dalam rapat, tokoh masyarakat Kolonedale, Yusril Ibrahim, menyampaikan aspirasi agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tiga kelurahan tersebut dihentikan sementara. Ia menilai aktivitas tambang telah berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
“Saya atas nama pribadi dan masyarakat Kolonedale meminta agar aktivitas pertambangan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah kami segera dihentikan ,” tegas Yusril.
Sementara Warda DG Mamala , RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menangani dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan di wilayah Morowali Utara. (Yoksan)
Berdasarkan hasil RDP, disepakati sejumlah point antara lain:
- Menutup lokasi bukan tambang yang berdampak langsung pada permukiman di Kelurahan Kolonedale, Bahontula, dan Bahoue.
- PT. MPR wajib melakukan penghijauan kembali di area yang telah dibuka.
- PT. MPR melakukan perbaikan dan pemeliharaan cekdam yang telah dibuat.
- PT. MPR memperbaiki saluran pembuangan yang tertutup material tambang.
- Pemda Morut menyiapkan bantuan alat berat untuk penanggulangan bencana banjir dan longsor.
- Seluruh aktivitas pertambangan oleh PT. MPR, PT. SPS, dan PT. HIR dihentikan sementara atas desakan masyarakat.
- Jika PT. MPR tidak hadir dalam rapat lanjutan pada Senin, 23 Juni 2025, DPRD akan merekomendasikan pencabutan IUP ke Kementerian ESDM.
- Dinas Lingkungan Hidup diminta membawa dokumen terkait pertambangan, termasuk AMDAL dan IUP.
- Dinas PUPRPKPD diminta menetapkan batas daerah tangkapan air baku Sungai Ance Ombo.
- Camat dan pihak kelurahan diminta menginventarisir seluruh kerugian warga akibat banjir dan longsor yang terjadi pada 15 Juni 2025.

Opini Anda