π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Polres Poso gagalkan kurir bawa sabu-sabu 1 Kg tujuan daerah Morowali dari penangkapan ini berhasil disita barang-bukti (bubuk), yang diduga kuat narkotika golongan I, jenis sabu-sabu dengan total 1 kg.
“Dari penangkapan ini berhasil disita barang-bukti (bubuk), yang diduga kuat narkotika golongan I, jenis sabu-sabu dengan total 1 kg, yang berhasil ditemukan dari dalam mobil milik tersangka inisial CF, pria usia 25 tahun warga Kabupaten Poso,” kata Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf konferensi pers, Jumat (18/11/2022).
Kapolres menambahkan dari hasil pemeriksaan petugas, barang haram tersebut dijemput oleh tersangka CF dari kota Palu yang kemudian akan diantarnya tujuan Kabupaten Morowali. Hal tersebut menyusul adanya pengakuan tersangka kepada petugas, kalau dirinya hanya berperan sebagai seorang kurir.
Lanjut kata Rentrix babuk 1 kg Sabu-sabu yang telah diamankan petugas dikemas dalam 20 kantong plastik bening dengan berat timbangan berbeda, beserta 1 unit mobil sedan Toyota Cyla merah dan 1 buah Hp serta uang tunai Rp. 500.000.
βAtas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 ayam (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan badan,β tegas Kapolres Rentrix, yang saat itu didampingi oleh Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh bersama Kasat Narkoba AKP Muliadi.
Sementara itu, AKP Muliadi, dalam keterangannya mengungkapkan koronologis kejadian tersebut berawal adanya laporan masyarakat bahwa akan ada oknum pelintas membawa Narkoba dari kota Palu menuju daerah Morowali, sehingga dilakukan upaya penyekatan sekaligus penangkapan di wilayah Poso.
Namun katanya, hanya berselang beberapa saat, tersangka CF diketahui sudah lewat kota Poso menuju ke arah Tentena atau sekitar wilayah Kecamatan Pamona Utara.
βAtas dasar informasi terakhir, sehingga dilakukan koordinasi dengan rekan-rekan anggota Polsek Pamona Utara, untuk segera dilakukan tindakan pencegatan dan penangkapan, atas kesigapan petugas, tersangka berikut kendaraannya akhirnya berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di Mapolsek Pamona Utara. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Satnarkoba Polres Poso, ditemukan babuk dari dalam mobil diduga Sabu, dikemas dalam 10 plastik bening,β terangnya.
βSetelah dilakukan introgasi mendalam, sehari pasca penangkapan tepatnya pada 12 November 2022, petugas Satnarkoba kembali menemukan dari dalam mobil tersangka satu kantong plastik warna putih yang berisi 10 paket yang diduga Sabu-sabu,β ungkap Muliadi.
Ia juga menambahkan pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terkait pemilik maupun penerima barang haram tersebut dengan melibatkan Polres jajaran. D73.

Opini Anda