MOROWALI— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Lamberea, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/10/2026).
Kedua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial M.B.A. dan L.A. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa lima saset plastik berisi sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Petugas bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Saat kami tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 13.30 WITA, kami mendapati M.B.A. berada di dalam rumah. Hasil penggeledahan menemukan empat saset sabu di dalam kotak yang disimpan di kantong celananya,” ungkap IPTU Lukman.
Tidak berhenti di situ, petugas juga memeriksa ruangan lain dan mengamankan L.A. Petugas mendapati satu saset sabu tambahan yang tersembunyi di dalam dompet miliknya.
“Total ada lima saset sabu yang berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Morowali untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas IPTU Lukman.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan di TKP, Satresnarkoba Polres Morowali menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku:
Dari penguasaan M.B.A.:
- 4 saset sabu dengan berat bruto 2 gram
- 2 unit handphone
- 1 set alat hisap sabu (bong)
- 1 unit timbangan digital
- 1 wadah plastik
- 1 pak plastik cetik bening
Dari penguasaan L.A.:
- 1 saset sabu dengan berat bruto 0,29 gram
- 1 unit handphone
- 1 set alat hisap sabu (bong)
Komitmen Pemberantasan Narkoba
IPTU Lukman menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Morowali tanpa tebang pilih. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus berantas peredaran narkoba di Morowali. Kami meminta peran serta masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau peredaran narkoba di lingkungannya,” imbaunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mako Polres Morowali. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

Opini Anda