MOROWALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni pria berinisial H, A alias D, R, dan A alias B. Selain membekuk para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menyampaikan rincian pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).
“Pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) tertanggal 12 Oktober 2026. Aksi pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Labota, Desa Fatufia, dan Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2026,” ujar AKP Wawan.
Modus Operandi Pelaku Curanmor
Lebih lanjut, AKP Wawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang relatif sama saat menjalankan aksinya. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di area sepi dan tidak terkunci stang.
“Modus pelaku yaitu mengincar motor yang tidak dikunci stang di lokasi sepi. Kabel kontak sepeda motor diputus dan dibakar, lalu disambung kembali hingga mesin dapat menyala,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 unit kendaraan roda dua. Barang bukti tersebut terdiri dari 12 unit Yamaha Mio M3 dan 1 unit Honda Genio.
Imbauan Kepolisian dan Ancaman Hukuman
Atas maraknya kejadian ini, AKP Wawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengunci ganda kendaraan mereka saat diparkir.
“Apabila masyarakat menemukan hal atau orang yang mencurigakan, harap segera menghubungi kantor polisi terdekat atau mengakses Layanan Polisi 110. Kami juga meminta warga untuk tidak main hakim sendiri,” imbaunya.
Saat ini, keempat pelaku telah mendekam di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.**

Opini Anda