POSO- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Poso di Tentena menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Desa Lelio, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), dikutip Selasa (04/03-24).
Penahanan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) inisial NN dilakukan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tentena Musmuliady, S.H, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly Ilham, S.H
Kacabjari Tentena Musmuliady mengatakan, pada hari ini Senin 04 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU.
Sebutnya, NN ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 di Desa Lelio Kecamatan Lore Barat Kabupaten Poso.
Menurutnya, dalam penyidikan ditemukan terjadinya Belanja fiktif, kekurangan Volume, pemahalan harga dan ketekoran kas, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 730.033.455,50.
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena Nomor: PRINT-05/P.2.13.8/Ft.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.**

Opini Anda