POSO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso secara resmi mengangkat 375 tenaga honorer di lingkungannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ratusan pegawai tersebut kini memiliki kepastian status setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Tahap II Tahun 2024.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Poso pada Senin, 3 November 2025.
Komitmen Pemda Poso Terhadap Tenaga Honorer
Pengangkatan 375 PPPK ini menandai komitmen serius Pemkab Poso dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai amanat Undang-Undang. Para penerima SK tersebut berasal dari berbagai formasi, meliputi tenaga guru, kesehatan, dan teknis, yang sebelumnya telah lolos melalui serangkaian proses seleksi kompetensi.
Dalam acara penyerahan tersebut, Wabup Soeharto Kandar menekankan bahwa pengangkatan ini merupakan penghargaan atas loyalitas dan dedikasi para tenaga honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi pelayanan publik di Kabupaten Poso.
Katanya, dengan status baru sebagai PPPK, diharapkan para pegawai ini dapat semakin meningkatkan kinerja, profesionalitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Poso di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Penyelesaian penataan status tenaga honorer menjadi prioritas Pemkab Poso untuk memastikan bahwa seluruh pegawai bekerja di bawah payung hukum yang jelas, yang juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka. SON

Opini Anda