PALU– Sebagai apresiasi Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT ke 61 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai hari ini 14 April 2025 pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ingat, program BERANI BPKB Bersama Anwar Reny Bebas Pajak Kendaraan Bermotor berlaku satu bulan terhitung 14 April 2025 sampai 14 Mei 2025.
Program ini dimaksud dalam upaya meringankan beban finansial masyarakat atas kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Program ini tertuang dalam
KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR: 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa
- Pembebasan atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor 100%
- Pembebasan Pajak Daerah BBN-KB II serta tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor
Program ini Berlaku 14 April sampai dengan 14 Mei 2025
Pada semua layanan SAMSAT se-Sulawesi Tengah. SON
Opini Anda