JAKARTA – Mahkamah Konstitusi RI memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) No.87 dengan pemohon Jeffisa A Putra – Ruben Hehi dengan termohon KPU Morowali Utara dan pihak terkait Delis Djulkerson Hehi – Djira.
Pembacaan putusan Morowali Utara digabung bersama 6 permohonan lainnya yaitu Buol, Yahukimo, Tolikara (2 pemohon), Tambrouw dan Merauke, karena Mahkamah Konstitusi mempunyai sikap yang sama terhadap perkara yang diajukan.
Dalam amar putusannya sembilan hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tuntutan pemohon kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima pada pukul 09.21 WIB atau 10.21 waktu Morowali Utara. Pengucapan amar putusan tersebut berdasarkan sidang majelis hakim tanggal 31 Januari 2025.
Sembilan Majelis Hakim Konstitusi tersebut adalah DR Suhartoyo, SH.MH, Prof DR Saldi Isra SH, Prof DR Usman SH, Prof DR Arief Hidayat SH, MH, Prof DR Enny Nurbaningsih SH M. Hum, DR Daniel Yusmic P Foekh SH. MH, Prof DR M Guntur Hamzah SH. MH, DR H. Asrul Sani SH. M.Si, Pr M.
Menariknya, Lima menit setelah pengucapan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI, bunyi petasan terdengar mewarnai penolakan gugatan di MK.
Bunyi petasan terdengar menggema di beberapa tempat di seputaran Kota Kolonodale Ibukota Morowali Utara.
Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dalam hal pengawasan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah menyelesaikan tugas. JEM
Opini Anda