𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- KPU Poso sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum.
Sosialisasi ini digelar dengan metode hybrid yaitu secara luring atau tatap muka langsung di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Poso dan melalui daring zoom meeting juga livestreaming Facebook KPU Kabupaten Poso, Jumat (18/11-22).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan nara sumber KPU Sulteng Samsul Y. Gafur secara daring dan ketua serta anggota KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki, Olivia Salintohe, Wilianita Selviana Pangetty.
Peserta kegiatan ini terdiri dari Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kabag Tata Pemerintahan Pemda Poso, Kesbangpol Poso, Dinas Dukcapil Poso, Polres Poso, Kodim 1307 Poso, pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten Poso, serta perwakilan dari pihak terkait lainnya dan masyarakat umum yang mengikuti secara daring.
Melalui kegiatan Sosialisasikan PKPU Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi, menurut Komisioner KPU Poso Wilianita Selviana, menyampaikan mengenai mekanisme, tahapan dan jadwal Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum.
“Juga gambaran usulan rancangan Dapil di Kabupaten Poso yang akan dikonsultasikan dengan DPRD dan melalui proses uji publik . Selanjutnya sejumlah masukan dan tanggapan dari peserta kegiatan akan dikoordinasikan di internal KPU secara berjenjang,” ungkapnya. 𝗦𝗢𝗡

Opini Anda