𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- KPU Poso menggelar sosialisasi pembentukan badan Adhoc aplikasi SIAKBA, sosialisasi ini bertujuan bagi masyarakat yang ingin mendaftar PPK dan PPS, di Aula Sekretariat KPU Poso, Selasa (08/11-22).
Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden saat menjadi pemateri menjelaskan, kalau Pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Kata Sahran, Pemilu sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.
Dalam sosialisasi itu selain Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden, 5 Komisioner KPU Poso juga hadir Sekretaris KPU Poso, pihak Polres Poso, Kejari Poso, Kodim 1307 Poso, Dinas Dukcapil Poso, para Camat Poso Kota Bersaudara dan Lage. SYM

Opini Anda