Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Langkah strategis ini dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan untuk menyempurnakan regulasi agar mampu menjawab berbagai persoalan agraria di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan RUU Reforma Agraria tersebut.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin agar RUU Pengaturan Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wamen Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Kegiatan ini menghimpun berbagai masukan penting dari jajaran pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana.
Seluruh poin masukan langsung dibahas sebagai bahan penguat substansi RUU, khususnya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan reforma agraria di lapangan.
5 Fokus Utama RUU Reforma Agraria
Dalam arahannya, Wamen Ossy membeberkan lima persoalan mendasar yang menjadi fokus utama dalam perancangan RUU Reforma Agraria:
- Kepastian Hukum dan Penyelesaian Konflik: Menuntaskan sengketa pertanahan secara berkeadilan.
- Data Spasial dan Kelembagaan Terpadu: Membangun sistem data pertanahan yang terintegrasi.
- Ketimpangan Penguasaan Tanah: Mengurangi jurang ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah.
- Penataan Akses dan Distribusi: Memastikan distribusi tanah tepat sasaran dan berdaya guna.
- Pengawasan dan Keberlanjutan: Menjamin keberlanjutan pemanfaatan tanah pasca-distribusi.
Wamen Ossy menambahkan bahwa sengketa pertanahan kerap dipicu oleh tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor.
“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegasnya.
Penyelarasan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Selain penyatuan persepsi, konsinyering ini juga membedah dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga hingga kelompok masyarakat. Pembahasan teknis tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi dan penyelarasan lintas lembaga.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sebagai informasi, sebelum digelarnya konsinyering ini, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (1/9/2026). (GE/FA)

Opini Anda