JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian waktu dan memangkas birokrasi layanan bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa esensi utama dari pelayanan publik adalah transparansi, kepastian, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Dengan sistem pengukuran terjadwal, nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (07/07/2026).
Kepastian Jadwal Sejak Awal Permohonan
Melalui sistem baru ini, masyarakat akan langsung mendapatkan kepastian jadwal sesaat setelah mengajukan permohonan. Secara perincian, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal 7 hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan rampung paling lama 5 hari.
Dengan demikian, total waktu penyelesaian untuk layanan pengukuran reguler kini dipangkas menjadi maksimal 12 hari kerja.
Menteri Nusron, yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, menambahkan bahwa standar pelayanan baru ini tidak bersifat kaku dan akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” tegas Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi dan Kepala Kantor Wilayah BPN yang hadir secara luring maupun daring.
Terapkan Prinsip First In, First Out
Untuk mendukung kelancaran implementasi di lapangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas pasca-pengukuran pun wajib menerapkan prinsip first in, first out (berkas yang masuk pertama, diproses pertama).
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk meminimalkan waktu tunggu antrean dengan mengoptimalkan peran Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo.
Langkah transformasi digital dan struktural ini diharapkan mampu mendongkrak mutu pelayanan publik Kementerian ATR/BPN, mengurai antrean panjang, menyelesaikan tunggakan permohonan, serta menghapus ketidakpastian yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. (MW/CK)

Opini Anda