POSOLINE.COM- Masih ingat mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso tersandung kasus korupsi dana komite tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019.
Dalam putusan MA menyatakan terdakwa Hasbollah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana komite sekolah dilingkup SMA Negeri 1 Poso dan memerintahkan untuk dilakukan eksekusi dengan vonis 4 tahun subsider 6 bulan penjara.
Pada Rabu 23 Februari 2022, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso telah menerima senilai Rp. 200 Juta dari mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso.
Dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso LB. Hamka mengatakan, 23 Februari 2022, diwakilkan istri dari Hasbollah mengantarkan uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran denda.
Berdasarkan putusan MA Nomor : 490 K/PID.SUS/2021, terpidana Drs. Hasbollah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
βPenerimaan uang ini, merupakan bagian dari pembayaran pidana denda pengganti kurungan enam bulan penjara,” ungkap Kepala Kejari Poso LB Hamka, Kamis (24/02-22).
Selanjutnya, setelah pembayaran tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), kemudian langsung disetorkan ke Kas Negara oleh bendahara Penerima Kejari Poso. DM

Opini Anda