MOROWALI UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung pukul 14.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Morowali Utara, Mahmuddin, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ikhwal Sainul, S.H., M.H. Kamis (19/6).
Pemusnahan ini turut dihadiri sejumlah tamu undangan dan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi institusi dalam penegakan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara, yang terdiri atas 11 perkara narkotika dan 9 perkara tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat bruto 37,3044 gram dalam 42 bungkus plastik bening, senjata tajam berupa golok, pakaian dengan bercak darah, alat-alat hisap sabu, korek api, hingga berbagai jenis pakaian dan perlengkapan pribadi yang digunakan saat tindak pidana terjadi.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah alat bukti seperti kunci T, kunci pas, kunci L, tas, dompet, masker, alat elektronik seperti STB dan handphone, serta dokumen berupa spanduk dan surat pernyataan terkait uang pengadaan atribut LINMAS.
Kepala Kejari Morowali Utara, Mahmuddin menyampaikan bahwa barang bukti ini tidak lagi diperlukan dalam pembuktian di pengadilan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sesuai prosedur, barang bukti tersebut harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Morowali Utara sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas hukum dan keamanan masyarakat dari dampak negatif barang bukti tindak pidana.
Seluruh proses pemusnahan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan tertanggal 19 Juni 2025, dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum yang menangani masing-masing perkara. Kegiatan ini berlangsung lancar dan tertib.
Dengan pelaksanaan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa barang bukti tidak digunakan kembali untuk tindakan melawan hukum. JEM

Opini Anda