POSOLINE.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melakukan penahanan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Poso tahun anggaran 2013 lalu.
Dua rekanan berstatus tersangka berinisial LAO dan ST Dua tersangka itu disebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) LB. Hamka bahwa tersangka Lody kapasitasnya rekanan yang mengerjakan proyek dengan menggunakan perusahaan PT. Prasida Ekatama yang milik Stenny Tumbelaka.
Sementara status tersangka lainnya, dalam perkara korupsi Alkes saat itu adalah, DM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga direktur RSUD Poso saat itu.
“Penahanan tiga tersangka ini adalah bagian dari pelaksanaan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik seksi Pidana Khusus Kejari Poso, ke tim penuntut umum seksi pidana khusus Kejari Poso, terhadap perkara tindak pidana korupsi alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Poso, tahun anggaran 2013 dengan nilai kontrak Rp.16.472.819.000,” jelas Kajari Poso LB. Hamka, saat jumpa pers, di Kantor Kejari, Rabu (16/02-22).
Lebih rinci dijelaskan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor pada RSUD Poso tahun anggaran 2013, oleh Universitas Tadulako tahun 2019 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4. 814.232.150.
Penyelidikan perkara yang bergulir sejak tahun 2019 lalu ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik, dengan melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
βSelanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan penyerahan berkas acara dari tim penyidik kepada penuntut umum, dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil,β rincinya.
Maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum, jelas LB Hamka menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21 diantaranya.
Ketiga tersangka ini pada Rabu siang langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso.
Dijelaskannya, kasus korupsi ini merupakan perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri Poso. Oleh karena itu, Kejari Poso melakukan gelar perkara di Kejati Sulteng.
βSetelah disetujui bahwa perkara ini sudah lengkap, kami memeriksa 22 orang saksi dan 2 orang ahli dari LKPP dan Universitas Tadulako. Untuk ahli dari LKPP inilah yang menunggu kami, sampai lama prosesnya karena di Jakarta, sementara ahli dari Untad mengambil S3 di Yogyakarta, sehingga kami selalu berkoordinasi dan itu yang bikin agak molor waktunya,β terang LB Hamka.
Setelah melalui proses panjang penyidikan kasus Alkes Pemkab Poso ini, dalam waktu dekat Kejari Poso akan segera limpahkan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palu. SON

Opini Anda