POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso, sebagai bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa, telah sukses melaksanakan kegiatan Mediasi Sengketa Pertanahan pada hari Selasa, 11 November 2025.
Kegiatan mediasi ini diselenggarakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dan dipimpin langsung oleh Nananghairani, S.H., M.H., selaku pejabat yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pertanahan, serta didampingi oleh staf teknis Kantah Poso.
Pelaksanaan mediasi ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sengketa pertanahan secara musyawarah dan berkeadilan. “Kegiatan mediasi ini merupakan bagian integral dari upaya kami untuk mencapai kesepahaman bersama antara para pihak yang bersengketa,” ujar salah satu perwakilan Humas Kantah Poso.
Melalui jalur mediasi, Kantah Poso berharap dapat tercipta penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat damai, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Poso.
Kantah Poso terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jalur mediasi yang disediakan oleh ATR/BPN sebagai solusi penyelesaian sengketa pertanahan yang efektif dan berkeadilan.**
Informasi Lebih Lanjut:
| Platform | Kontak |
| @kantahposo | |
| 081225454514 | |
| @KantahKabPoso | |
| Kantor Pertanahan Kabupaten Poso | |
| YouTube | Kantor Pertanahan Kabupaten Poso |

Opini Anda