π£π’π¦π’- Satuan Narkoba Polres Poso berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum jajaran Polres Poso.
Kapolres Poso lewat Kasat Narkoba AKP Muliadi, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2023, saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Poso. Rabu (30/8/2023).
“Jadi, sepanjang dua bulan terakhir ini, kami telah mengamankan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Poso, dengan babuk Sabu seberat 120 gram,” kata Kasat Muliadi yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele.
Dari total 120 gram babuk sabu yang diamankan, lanjut Kasat, terbanyak didapatkan pada Juli 2023, seberat 115,56 gram atau kurang lebih 2 (dua) bal dengan tersangka berinisial S alias Aco.
Rentan pengembangan dari tersangka Aco, pihaknya kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka inisal F (35), di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah ( Sulteng).
“Babuk yang kami dapatkan dari tangan tersangka seberat 4,44 gram sabu,” ungkap Kasat Muliadi.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkoba, berdasarkan pasal 112 jo pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dari catatan Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, Januari hingga Agustus 2023, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah total babuk jenis sabu seberat 180 gram dari 20 tersangka.
Kapolres Poso AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Poso mari kita bersama-sama memberantas peredaran Narkotika di wilayah ini, sebab Narkotika dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
βDiharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat dibutuhkan langkah konkrit dan upaya bersama untuk memerangi peredaran Narkoba, berawal dari lingkungan keluarga dan sekitarnya untuk tidak mencoba-coba dengan barang haram ini,” kata Kasat Narkoba Muliadi, mewakili Kapolres Poso. Pl

Opini Anda