POSO – Memecah bidang tanah atau sertifikat sering kali menjadi kebutuhan masyarakat, baik untuk keperluan pembagian waris, hibah, maupun jual beli sebagian lahan. Namun, masih banyak warga yang bingung mengenai prosedur resmi yang harus ditempuh.
Menjawab kebutuhan informasi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui platform edukasi digitalnya kembali mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan pertanahan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menghindari sengketa di masa mendatang. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa proses ini kini telah diupayakan lebih modern dan transparan, sejalan dengan kampanye #ATRBPNKiniLebihBaik.
Prosedur Pengurusan Pemecahan Bidang Tanah
Secara umum, masyarakat yang hendak melakukan pemecahan sertifikat tanah dapat mengikuti langkah-langkah dasar berikut:
- Menyiapkan Dokumen Persyaratan: Pastikan dokumen utama telah lengkap, meliputi sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pemohon, kartu keluarga, serta formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai.
- Mengunjungi Kantor Pertanahan: Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat (di wilayah Kabupaten Poso atau Morowali Utara bagi pembaca di wilayah Sulawesi Tengah) dengan membawa kelengkapan dokumen.
- Proses Pengukuran: Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh loket pelayanan, petugas akan menjadwalkan pengukuran bidang tanah di lokasi.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah proses pengukuran selesai dan administrasi terpenuhi, penerbitan sertifikat baru akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak ATR/BPN mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk bertanya langsung kepada petugas di loket pelayanan jika menemui kendala teknis. Masyarakat juga diingatkan untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan mereka langsung ke kantor BPN guna menghindari biaya-biaya yang tidak resmi atau praktik percaloan.
Dengan prosedur yang tertib, masyarakat akan mendapatkan kepastian hak atas tanah yang sah secara hukum, serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan yang profesional dan terpercaya.
Untuk informasi lebih mendalam mengenai persyaratan spesifik atau biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait layanan pertanahan, masyarakat dapat mengakses kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN atau datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat.

Opini Anda