JAKARTA– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menjadikan Pancasila sebagai landasan utama dalam tata kelola pertanahan dan penataan ruang nasional. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Prinsip pengamalan Pancasila pertanahan diwujudkan secara menyeluruh melalui lima pilar sila dasar sebagai pedoman pelayanan kepada masyarakat:
1. Sila Pertama: Menjunjung Kebenaran dan Tanggung Jawab Moral
Dalam proses pendaftaran tanah, kementerian mengimbau masyarakat untuk senantiasa memberikan keterangan yang benar terkait lokasi, batas-batas tanah, hingga dokumen kepemilikan. Kejujuran serta keterbukaan data menjadi wujud tanggung jawab moral dalam menghormati hak sesama.
2. Sila Kedua: Menghormati Hak dan Menjunjung Keadilan
Perlindungan hak atas tanah dilakukan dengan mengimbau warga menjaga tanda batas secara fisik dan tidak mengubahnya secara sepihak. Selain itu, sikap saling menghormati ditunjukkan dengan tidak menyerobot atau menguasai tanah tanpa hak yang sah.
3. Sila Ketiga: Menjaga Kerukunan dan Kepentingan Bersama
Semangat gotong royong diwujudkan melalui kerja sama menjaga lingkungan hidup. Pemanfaatan tanah dan tata ruang wajib mengutamakan kepentingan bersama demi kelestarian alam dan keutuhan persatuan bangsa.
4. Sila Keempat: Mengutamakan Musyawarah dan Mufakat
Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan, Kementerian ATR/BPN mendorong pendekatan mediasi serta musyawarah kekeluargaan. Menghargai pendapat dan kepentingan para pihak menjadi kunci tercapainya solusi yang adil dan bijaksana.
5. Sila Kelima: Mewujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan
Pendaftaran tanah secara tertib memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemiliknya. Melalui kepatuhan terhadap aturan tata ruang, pemanfaatan tanah yang bertanggung jawab dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, tata kelola pertanahan di Indonesia diharapkan semakin tertib, adil, transparan, dan berkelanjutan bagi masa depan bangsa. (posoline)

Opini Anda