JAKARTA– Pemerintah bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, namun imbas dari efisiensi anggaran, tidak semua PNS akan menerimanya.
Namun dilansir dari media ayo bandung.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tidak akan diterima untuk PNS golongan tertentu.
Meskipun pemerintah melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, namun THR dan gaji ke 13 tetap diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Sebagai pegawai pemerintah, PNS bakal mendapatkan berbagai jaminan dari Sri Mulyani.
Tidak hanya gaji pokok melainkan berbagai tunjangan seperti THR dan gaji ke 13 yang diterima setiap tahunnya.
2 tunjangan ini merupakan nominal tambahan yang diterima oleh PNS sebagai pegawai pemerintah untuk dapat mendukung produktivitas kerjanya.
Lewat pemberian THR dan gaji ke 13 ini memberikan jaminan kesejahteraan bagi PNS sebagai pegawai pemerintah.
Pencairan THR dan gaji ke 13 memiliki waktu yang berbeda-beda.
THR akan dicairkan 10 hari sebelum hari Lebaran Idul Fitri yang akan diperkirakan pada 20 Maret 2025 mendatang.
Pemberian THR ini bisa memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri dan bisa menjadi patokan untuk perencanaan hari mudik lebaran 2025.
Sementara itu, untuk gaji ke 13 disalurkan pada bulan Juni atau Juli setiap tahun ajaran baru dalam memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah.
Meskipun begitu, terdapat ASN yang dipastikan tidak akan mendapatkan pencairan THR dan gaji ke 13 oleh Sri Mulyani pada tahun 2025 ini
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak menerima THR dan gaji ke 13.
Termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak termasuk dalam daftar penerima.
Cuti di luar tanggungan negara atau CLTN merupakan cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Bentuk cuti yang disebutkan tersebut terbagi menjadi beberapa bagian seperti berikut ini.
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK), mendampingi suami/istri/anak yang membutuhkan perawatan khusus
- Mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
Kategori PNS di atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 sesuai kebijakan pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai Sri Mulyani pastikan pencairan THR dan gaji ke 13 tidak akan diterima oleh PNS kategori ini di tahun 2025, siapa saja?**
Opini Anda