MOROWALI UTARA – Bupati Morowali Utara (Morut), Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, mengajak seluruh masyarakat Morowali Utara untuk segera memanfaatkan Program Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak dan berbagai tunggakan lainnya bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat.
Ajakan ini disampaikan langsung dari Kantor Bupati Morowali Utara hari ini, Selasa (2/12/2025), lewat akun Facebook Dinas Kominfo Morowali Utara, mengingat masa berlaku program tersebut yang terbatas.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Morowali Utara agar segera memanfaatkan program pemutihan denda PKB ini. Ini adalah kesempatan langka untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus terbebani denda,” ujar Bupati Delis.
Periode Program Pemutihan Program yang merupakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Sulteng ini telah berlaku sejak 19 November 2025 dan akan berakhir pada 20 Desember 2025.
Dengan batas waktu yang kurang dari tiga minggu, Pemkab Morowali Utara menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera mendatangi layanan Samsat di wilayah Morut.
Program Pemutihan PKB Provinsi Sulawesi Tengah pada periode ini umumnya mencakup:
Bebas Denda PKB (100% dihapuskan).
Bebas Pokok Tunggakan PKB (untuk tahun-tahun tertentu).
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Bebas Pajak Progresif.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen lengkap (KTP, STNK, BPKB asli) saat melakukan pengurusan di kantor Samsat. SON

Opini Anda