Morowali Utara – Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Forum Konsultasi Barang/Jasa Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (3/9/2026)
Rapat ini digelar dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang Transparan, Efektif dan efisien yang bertema penguatan tata kelola barang/jasa menuju pusat keunggulan barang dan jasa dan optimal pemenuhan MCSP-KPK Kabupaten Morowali utara Tahun 2026.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa skor Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Morowali Utara terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, skor ITKP daerah tercatat sebesar 76,78%, kemudian meningkat signifikan menjadi 82,85% pada tahun 2025. Pemerintah daerah pun optimis dan menargetkan capaian skor ITKP mampu lebih baik lagi pada tahun 2026 mendatang.
Selain pembenahan internal, pemerintah daerah juga mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal agar mampu naik kelas. Melalui pemanfaatan e-katalog lokal, seluruh instansi diimbau untuk memprioritaskan belanja kebutuhan daerah seperti konsumsi, alat tulis kantor, hingga material pembangunan pada produk-produk UMKM setempat. Langkah ini mengacu pada amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 untuk mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Peran seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mendorong UMKM lokal agar naik kelas. Salah satu langkah konkrit adalah mendampingi para pelaku usaha agar masuk ke dalam e-katalog lokal. Langkah ini akan membuka jangkauan pasar yang jauh lebih luas bagi produk-produk mereka untuk peningkatan kesejahteraan pelaku UMKM” Ujar Bupati Morut
Bupati berharap seluruh target penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan sinkronisasi data pada sistem MCP KPK dapat tercapai tepat waktu. Pemantauan ketat akan terus dilakukan guna memastikan tertib administrasi.
Di tempat yang sama Wabup Djira menegaskan komitmennya agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bergerak cepat dalam menyiapkan serta mengunggah dokumen pendukung secara valid ke dalam sistem Data selama tenggat waktu penginputan tahap pertama pada 1–30 September 2026.
Wabup juga mengimbau Kepala Perangkat Daerah beserta Inspektorat daerah juga diminta lebih proaktif melakukan pemantauan berkala guna memastikan kesesuaian dokumen, sehingga capaian nilai dapat ditingkatkan secara lebih optimal.
Hadir dalam rapat, Anggota DPRD Arif Ibrahim, Wabup Morut Hj. Djira K. S.Pd, M.Pd, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Krispen H. Masu S.Stp, M.Si, Asisten II Bidang Pemerintahan Ir. H. Ridwan Nonci, Danramil 1311-03/Petasia Kapt. Inf. Amrul, Para Kepala Bank, Kepala Puskesmas, Para Camat, Perwakilan Kajari, serta Esselon II dan Esselon III dilingkup Morut.**

Opini Anda