JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan Pemisahan dan Pemecahan sertifikat tanah. Kendati terdengar serupa, keduanya memiliki kriteria, rumus perhitungan biaya, serta dampak legalitas yang berbeda pada sertifikat induk.
Memilih jenis layanan yang tepat sangat krusial agar proses pengurusan berjalan lancar, cepat, dan memberikan kepastian hukum yang jelas.
1. Perbedaan Mendasar dan Peruntukan
Perbedaan utama kedua layanan ini terletak pada status sertifikat induk serta tujuan pembagiannya:
- Pemisahan Sertifikat Tanah
- Kondisi: Digunakan jika pemilik hanya ingin membagi atau menjual sebagian bidang tanah.
- Status Sertifikat Induk: Sertifikat induk tetap ada untuk sisa tanah yang tidak dijual/dipisahkan. Nomor Hak dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada sertifikat induk tidak berubah.
- Contoh: Pemilik lahan 1.000 m2 menjual tanah seluas 500 m2. Sertifikat baru hanya diterbitkan untuk tanah 500 m2 yang dijual, sedangkan sertifikat induk 500 m2 (sisa) tetap dipegang pemilik asal.
- Pemecahan Sertifikat Tanah
- Kondisi: Digunakan jika seluruh bidang tanah akan dibagi menjadi beberapa bagian baru.
- Status Sertifikat Induk: Sertifikat induk gugur/tidak ada lagi. Seluruh bidang tanah diterbitkan menjadi sertifikat-sertifikat baru dengan Nomor Hak dan NIB baru.
- Contoh: Lahan waris seluas 1.000 m2 dibagi rata kepada dua ahli waris (500 m2 per orang). Dua sertifikat baru akan diterbitkan tanpa menyisakan sertifikat induk.
2. Rumus dan Cara Menghitung Biaya
Dasar penetapan biaya kedua layanan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ATR/BPN.
Catatan: Nilai HSBKu (Harga Satuan Biaya Kegiatan Pengukuran) bervariasi di tiap provinsi dan disesuaikan dengan jenis penggunaan tanah (pertanian/nonpertanian).
- Biaya Pemisahan:Biaya=(500Luas Bidang yang Dipisah×HSBKu)+(Rp50.000×Jumlah Bidang Dipisah)(Penghitungan hanya mendasarkan pada luas bidang yang dipisahkan, bukan luas total).
- Biaya Pemecahan:Biaya=(500Luas Keseluruhan Bidang×HSBKu)+(Rp50.000×Jumlah Seluruh Bidang Hasil Pemecahan)(Penghitungan menggunakan total luas lahan dan total bidang baru yang terbentuk).
3. Syarat Dokumen Permohonan (Perorangan)
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan mandiri ke Kantor Pertanahan perlu mengisi formulir bermaterai serta melengkapi berkas berikut:
Isi Formulir Permohonan:
- Identitas pemohon.
- Luas, letak, dan penggunaan tanah.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah.
- Alasan pengajuan pemisahan/pemecahan.
Dokumen Lampiran:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Sertifikat hak atas tanah asli.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah (apabila diperlukan).
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
- Tapak kavling/sketsa bidang dari Kantor Pertanahan.

Opini Anda