POSOLINE.COM- Pasca pelaksanaan PILKADES Kabupaten Poso yang digelar secara serentak 04 Desember 2021, telah selesai dan telah ada hasil sebagai produk pesta demokrasi tingkat desa.
Namun hal ini meninggalkan bekas dan catatan-catatan kritis bagi pihak yang berkompeten sebagai penyelenggara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, melalui leading sektor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sebaiknya melakukan evaluasi karena ditahun berikutnya masih ada beberapa desa yang akan melaksanakan PILKADES.
Catatan dan masukan ini datangnya dari salah satu Dosen Universitas Kristen (UNKRIT) Tentena Sulvia F. H. Tondowala menilai ke depan sebaiknya Pemerintah Kabupaten berkonsultasi dengan KPU dan BAWASLU.
“Sehingga ketersediaan infrastruktur khususnya regulasi dalam pelaksanaan bisa lebih mengakomodir prinsip-prinsip demokrasi,” sebutnya, Senin 06/12-21.
Dirinya menyoal bagi pemilih yang bisa memilih yang masuk dalam DPT, padahal ada warga memenuhi syarat wajib pilih, tidak bisa memilih tersandung tidak terdaftar di DPT.
“Dalam Perda bahwa pemilih yg bisa memilih hanya mereka yang masuk dalam DPT sementara tidak ada ruang bagi masyarakat yang tidak tidak terdaftar namun memenuhi syarat,” katanya memberi contoh.
Contoh lain menurutnya, seleksi tambahan ketika calon lebih dari 5, secara teknis tidak diatur mekanisme pelaksanaannya sehingga banyak celah untuk digugat.
Katanya, adalagi yang perlu dievaluasi, terkait keberadaan panitia yang dinilai SDM panitia di desa sangat variatif untuk melahirkan tata tertib yang mengakomodir kearifan lokal.
“Idealnya panitia kabupaten menyiapkan tata tertib yang belum diatur oleh secara rinci oleh Perda/perbub sehingga tidak membuat kekosongan hukum,” ungkapnya. SON

Opini Anda