POSOLINE.COM- Sidang kali ke empat gugatan class action warga petani dari Desa Meko, Tonusu dan Buyumpondoli di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Senin 12/09-21 memutuskan mencabut gugatan yang dialamatkan kepada PT. Poso Energy, Pemkab Poso dan DPRD Poso.
Evani Hamzah, anggota tim kuasa hukum petani, dihadapan majelis hakim Ketua Harianto Mamonto, anggota majelis Sulaeman dan Andi Marwan meminta kepada majelis hakim untuk mencabut gugatan class action kepada tergugat.
Gugatan class action dicabut, Evani sangat beralasan karena pihaknya (penggugat) masih memberi kesempatan kepada pihak tergugat 2 Pemkab Poso dan tergugat 3 (DPRD Poso), untuk mediasi upaya damai dengan pihak tergugat 1 PT. Poso Energy.
Atas permintaan tersebut Majelis Hakim dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Harianto Mamonto menyatakan menerima permintaan atas pencabutan gugatan yang di ajukan pihak penggugat.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat Taufik D Umar, mengatakan pihaknya memberi batas waktu minimal 1 bulan. “Majelis hakim memutuskan menerima pencabutan gugatan dari pihak penggugat,” jelasnya.
Ia berharap Pemkab Poso dan DPRD sebagai masing-masing tergugat 2 dan 3 bisa memanfaatkan waktu untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Warga (petani) ini kan sebagai anak mereka Pemkab dan DPRD, jadi sangat diharapkan mau dan bisa menfasilitasi masalah yang warga hadapi dengan pihak tergugat satu (Poso Energy),” ungkapnya.
Usai sidang digelar, Cristian Benusu, perwakilan warga petani, memastikan jika keputusan mencabut gugatan class action di PN Poso merupakan hasil kesepakatan dari seluruh petani korban dampak dari proyek pengerukan Danau Poso oleh PT. Poso Energy.
Ini murni kesepakatan bersama. “Kesepakatan semua warga penggugat. Tidak ada permintaan dan apalagi tekanan dari pihak manapun,” tandasnya.
Kesepakatan pencabutan gugatan juga sudah di bicarakan dengan pihak kuasa hukum mereka, LBH Poso. “Pencabutan gugatan ini bukan berarti masalah selesai. Kami hanya berharap pihak pemkab dan DPRD sebagai masing tergugat 2 dan 3 bisa menfasilitasi petani penggugat berdamai dengan pihak tergugat 1 (Poso Energy),” ucap Cristian.
Pencabutan gugatan tersebut dinilai oleh Kuasa Hukum tergugat 1, Albert. A Sinay saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan pihaknya sangat menghargai sikap penggugat mengambil langkah mencabut gugatannya.
Dia berharap, di cabutnya gugatan warga tersebut, proses hukum tidak lagi berlanjut ke meja hijau, namun bisa diselesaikan secara kekeluargaan,sehingga apa yang diharapkan besama bisa berjalan dengan baik.
“Kami tetap mau mengedepankan musyawarah dan damai, sehingga masalah yang ada sekarang tidak lagi berlanjut dimeja hijau,” ungkap Albert Sinay.
Ditempat yang sama, pihak Pemkab Poso dan DPRD Poso belum menanggapi pencabutan gugatan oleh penggugat. Mereka baru bersikap mengikuti putusan majelis hakim yang menerima pencabutan gugatan oleh penggugat. Msr

Opini Anda