MOROWALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 214 gram.
Pengungkapan kasus narkoba di Morowali ini berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah toko (ruko) Desa Bahodopi.
Awal Mula Pengungkapan Kasus Sabu di Bahodopi
Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan ruko tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan mendalam. Di lokasi kejadian, petugas meringkus tiga terduga pelaku dengan berinisial IKS, SA, dan SU.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan total 24 paket sabu dengan rincian:
- 14 paket dikuasai oleh terduga pelaku IKS.
- 4 paket berukuran besar ditemukan pada SA.
- 6 paket diamankan dari tangan SU.
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai berat bruto 214 gram.
Peran Tersangka: Dari Pembuat Aplikasi Server hingga Kurir Sistem Tempel
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh Satresnarkoba Polres Morowali, ketiga pelaku memiliki peran yang terorganisir dalam menjalankan bisnis haram ini:
- SA: Berperan mengambil pasokan sabu dari bandar berinisial NEK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO asal Kota Kendari) sekaligus mencari calon pembeli.
- IKS: Berperan sebagai perakit aplikasi server sekaligus operator yang mengemas dan memasarkan narkotika di wilayah Bahodopi.
- SU: Berperan sebagai kurir lapangan yang menempatkan barang menggunakan metode sistem tempel.
Modus Operandi Baru: Gunakan Aplikasi Server “Meteor”
Ada modus operandi unik dalam kasus ini. Sindikat ini memanfaatkan aplikasi server khusus bernama METEOR untuk mengendalikan seluruh transaksi, mulai dari pemesanan, titik koordinat penempatan barang, hingga konfirmasi pembayaran.
- Pembuatan Server: Server tersebut dirancang sendiri oleh tersangka IKS selama kurang lebih 59 hari dan telah aktif digunakan selama 24 hari.
- Sistem Kerja Cepat: Kurir mengirimkan lokasi penempatan barang via aplikasi. Setelah pembayaran dikonfirmasi, layar server berubah menjadi warna hijau menandakan transaksi sukses.
- Durasi Singkat: Tersangka IKS mengklaim transaksi via aplikasi ini hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit tanpa harus bertatap muka (face to face), sehingga dikira aman dari pantauan aparat.
“IKS beranggapan dengan menggunakan server aktivitas gelapnya aman dan cepat… Namun, Polres Morowali saya akui hebat karena bisa mencium dan menangkap saya beserta teman dan barang fasilitas saya tanpa saya ketahui,” aku IKS saat diinterogasi petugas.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain 214 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penunjang kejahatan, di antaranya:
- 4 unit telepon genggam berbagai merek.
- 1 unit timbangan digital.
- Alat hisap sabu (bong) beserta pirex.
- Plastik klip kemasan dan potongan sedotan.
- Perangkat komputer lengkap (monitor dan CPU).
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ditahan di Rutan Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Imbauan Kepolisian
Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.
Sumber: Humas Polres Morowali

Opini Anda